Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Bulan Ramadhan adalah momen yang ditunggu oleh semua muslim tanpa terkecuali, hanya saja, seperti ibu hamil dan menyusui mereka memiliki kendala tersendiri dimana hal tersebut membuat mereka tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa.
Akan tetapi, bukan berarti ibu hamil dan menyusui terlepas dari kewajiban tersebut. Sebagai gantinya membayar fidyah ibu hamil dan menyusui hukumnya wajib. Bayar fidyah puasa ibu hamil dan menyusui bisa dilakukan sepanjang tahun kecuali saat bulan ramadhan tiba. seperti saat ini adalah momen terbaik untuk melunasi hutang puasa membayar fidyah.