Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Menjadi seorang ibu adalah kebahagiaan bagi kita semua, namun ada kalanya ibu hamil dan menyusui khawatir akan perkembangan bayinya atau karena lemahnya fisik sehingga udzur berpuasa. Untuk itu, mereka memiliki kewajiban untuk membayar fidyah.
Ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba. Sekarang adalah waktu yang tepat bagi ibu-ibu yang masih memiliki hutang puasa untuk membayar fidyah. Bayar fidyah ibu hamil dan menyusui ialah berjumlah 45.000/hari.